Trending

Di Balik Kenaikan Bunga Deposito Dolar

Bank-bank milik pemerintah sedang menjadi perhatian. Pekan lalu, melalui situs resmi mereka, mereka secara bersamaan mengumumkan kenaikan suku bunga deposito valuta asing, dari kurang dari 2 persen menjadi 4 persen untuk semua jangka waktu, mulai November. Tidak lama setelahnya, pengumuman tersebut menghilang. Ada apa?

Rencana kenaikan suku bunga deposito valuta asing ini dikaitkan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan uang warga atau perusahaan Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Terlebih lagi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyampaikan bahwa sedang menyusun paket insentif untuk mendorong kembalinya dana-dana tersebut.

Masalahnya, setelah pengumuman bank, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS justru mengalami penurunan. Kondisi ini terjadi karena dolar AS sedang menguat terhadap berbagai mata uang global akibat data ekonomi Amerika Serikat yang meningkat. Namun, tekanan terhadap rupiah sempat lebih besar dibandingkan mata uang negara-negara sekitar.

Beredar informasi, terjadi ketidaknormalan: permintaan dolar Amerika Serikat tiba-tiba meningkat. Diduga, ada pihak yang terburu-buru mengubah rupiah menjadi dolar untuk disimpan dalam deposito valas. Nilai tukar rupiah sempat berada di kisaran 16.700 per dolar AS pada minggu lalu. Rupiah terakhir kali berada pada tingkat ini pada bulan April.

Informasi yang dihimpun Berdasarkan beberapa sumber dari kalangan pemerintah, kebijakan tersebut bukan berasal dari bank atau Danantara. “Pasti tidak datang dari Bank dan Danantara karena akan memengaruhi laba dan dividen,” kata salah satu sumber. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tidak terlibat dalam pengambilan keputusan minggu lalu.

Pihak yang menuduh pun mengarah ke Purbaya. Namun, ia segera membantah. ‘Tidak ada perintah dari saya,’ katanya, Jumat (26/9). Ia tidak terima ‘dijadikan tersangka’ sebagai penyebab melemahnya nilai tukar rupiah. Menurutnya, kebijakan insentif masih dalam pembahasan. ‘Itu mungkin ada yang terlalueager (ingin) mewujudkan gagasan Presiden, meskipun risikonya belum dihitung,” katanya.

Baca Juga  Cara Pintar Memilih Tenor KPR dengan Bunga Rendah 1,13% Tetap 1 Tahun

Purbaya pernah melakukan inspeksi ke kantor pusat BNI untuk bertemu dengan jajaran pimpinan bank pelat merah tersebut guna memperjelas situasi yang terjadi. Kini, nasib kebijakan bunga deposito valas masih dalam ketidakpastian. Belum ada pernyataan resmi dari bank-bank pelat merah mengenai makna pencabutan pengumuman tersebut.

Jelas, dalam pernyataan terbaru, Purbaya menegaskan bahwa ia tidak akan memaksa bank. “Kami tidak akan memberikan arahan kebijakan yang memaksa mereka menaikkan suku bunga hingga 4 persen. Akan”market based, betul-betul market based.Apa yang diperlukan oleh pelaku usaha dan pihak perbankan sendiri,” katanya di Istana Negara, Selasa (30/9).

Paling sedikit terdapat tiga tujuan yang dituju pemerintah melalui paket insentif yang sedang disusun: peningkatan cadangan devisa nasional untuk mendukung ketahanan nilai tukar rupiah, peningkatan pasokan dolar di sistem perbankan, serta adanya pembiayaan valuta asing dengan suku bunga yang kompetitif untuk berbagai proyek strategis.

Perlu Kah Bank Mengepul Valas Besar-besaran?

Hitungan , berdasarkan data Statistik Perbankan hingga Juni, rasio kredit terhadap tabungan valas atau LDR valas di bank nasional berkisar 82%. Angka ini tergolong rendah dibandingkan dengan LDR rupiah yang berada di kisaran 89%. Jika melihat data tersebut, bank tidak sedang membutuhkan penambahan valas dalam jumlah besar.

Ketersediaan valas di bank memiliki riwayat yang panjang. Sejak krisis moneter tahun 1998, bank semakin waspada dalam menyalurkan kredit valas: penyalurannya ditujukan pada perusahaan yang pendapatannya berasal dari valas. Hal ini dilakukan untuk mencegah kejadian finansial buruk seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998.

Di tahun 1980 hingga 1990, banyak perusahaan memiliki pendapatan dalam rupiah namun sebagian besar kreditnya berupa dolar AS. Ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penurunan mendadak, utang perusahaan-perusahaan tersebut meningkat drastis dan terjadilah gelombang krisis kredit yang menghancurkan bank-bank lokal.

Baca Juga  5 Tips Sukses Buka Usaha di Rest Area Saat Akhir Pekan

Bertahun-tahun setelah peristiwa tersebut, BI dan pemerintah pernah mengambil tindakan dengan memberi peringatan kepada perusahaan-perusahaan agar lebih waspada dalam mengelola utang valasnya agar tidak sampai mengalami gagal bayar, yang pada akhirnya bisa berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Aturan mengenai kewajiban lindung nilai serta rasio likuiditas valas untuk perusahaan non-bank yang memiliki utang asing valas juga dikeluarkan. Hal ini setidaknya terjadi antara tahun 2013 hingga 2014.

Pada masa tersebut, Gubernur Bank Pusat Amerika Serikat beberapa kali menyebutkan rencana normalisasi kebijakan moneter: pengurangan pencetakan uang yang menandai akan berakhirnya era bunga rendah.zero di Amerika Serikat. Hal ini memicu arus pengeluaran dana asing khususnya dari pasar keuangan negara-negara berkembang. Akibatnya, permintaan terhadap dolar AS meningkat tajam dan “mengganggu” nilai tukar mata uang berbagai negara, termasuk rupiah.

Jalan Lain Pulangkan Dana

Jika bukan melalui deposito valuta asing, lalu apa cara yang paling masuk akal? Dari diskusi dengan Ekonom Senior, pemulangan dana sebaiknya lebih diutamakan dalam bentuk investasi ke sektor ekonomi nyata. Artinya, dana yang masuk digunakan sebagai modal untuk memperluas usaha, bukan hanya disimpan di bank. Intinya terletak pada penciptaan peluang bisnis serta iklim bisnis yang lebih aman dan kondusif.

Alasan mengapa orang dan perusahaan Indonesia menyimpan uang di luar negeri, seperti Singapura, bukan hanya karena bunga deposito yang lebih besar atau pajak deposito yang lebih rendah. Ada faktor gelap: dana sengaja disembunyikan akibat hasil tindakan ilegal seperti korupsi. Atau, hasil penghindaran pajak melaluitransfer pricinghingga “penipuan” secara langsung dengan mengubah pendapatan dan pengeluaran perusahaan.

Direktur Pengelola Riset & Produksi Digital Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menganggap bahwa dengan menutup celah penghindaran pajaktransfer pricingsaja, dampaknya bisa signifikan: peningkatan arus valuta asing masuk, perbaikan neraca transaksi berjalan, serta meningkatnya penerimaan pajak.

Langkah cepat yang dapat diambil adalah Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa auditor eksternal “harus melakukan audit terhadap seluruh”transfer pricingperusahaan yang memperoleh predikat wajar tanpa syarat” sesuai dengan standar internasional.

Baca Juga  Kerugian Banjir Jakarta Capai Rp 1,6 Triliun, Teknologi Jadi Solusi

Saya bertanya kepada salah satubig four perusahaan akuntan, mengapa tidak dilakukan? Di negara lain wajib adanya audit tahunan yang mencakuptransfer pricing, jawabnya: di sini tidak diwajibkan oleh pemerintah,” katanya kepada, Selasa (30/9).

Kemungkinan Aliran Dana Gelap yang Dimiliki Warga Negara Indonesia

Banyak laporan yang membahas dugaan aliran dana rahasia dari individu atau perusahaan Indonesia ke luar negeri. Dana tersebut diduga tersembunyi dalam transaksi perdagangan dan investasi yang sah.

Bulan Agustus lalu, lembaga riset independen NEXT Indonesia mengeluarkan laporan yang menyelidiki alur dana ilegal melalui jalur perdagangan. Mereka membandingkan catatan ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan, berdasarkan database UN Comtrade milik PBB.

Akibatnya, selama periode 2013–2023, ditemukan adanya ketidakseimbangan dalam pencatatan perdagangan berbagai komoditas. Pertama, over-invoicing,yaitu nilai ekspor yang tercatat lebih besar dibandingkan nilai impor di negara tujuan, rata-rata mencapai US$40,2 miliar setiap tahun. Kedua,under-invoicing, sebaliknya, ketika nilai ekspor yang tercatat lebih rendah dari catatan impor di negara tujuan, dengan perbedaan rata-rata sebesar US$25,3 miliar setiap tahun.

Misinvoicingekspor adalah isu struktural yang merugikan Indonesia, baik dari segi penerimaan negara, stabilitas devisa, hingga konsistensi sistem perdagangan,” tulis tim peneliti NEXT Indonesia.

Temuan tersebut sesuai dengan penelitian lembaga think tank Global Financial Integrity (GFI) berbasis di Washington DC. GFI memperkirakan, negara berkembang secara rata-rata kehilangan sekitar 20 persen nilai perdagangan mereka terhadap negara-negara maju akibat aliran dana ilegal atau illicit financial flows.