Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 menandai tahap baru dalam kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Penyusunan ulang ini muncul akibat berbagai tekanan. Di dalam negeri, pelaku usaha sudah lama mengeluhkan proses sertifikasi yang rumit, panjang, dan tidak konsisten sehingga mengurangi daya saing mereka.
Sesuai dengan hal tersebut, sejumlah mitra dagang juga menyampaikan keberatan. Amerika Serikat (AS) melalui laporan tahunanLaporan Perkiraan Perdagangan Nasional Mengenai Hambatan Perdagangan Luar Negerimenilai kewajiban komponen lokal dalam pengadaan dan akses pasar (izin edar) bersifat tidak adil, melanggar prinsip perlakuan nasional di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta bertentangan denganTrade-Related Investment Measures(TRIMs) Uni Eropa (UE) menyoroti penerapan TKDN di bidang telekomunikasi dan energi terbarukan, sementara Jepang—melalui perusahaan otomotif—mengeluhkan biaya dan gangguan pasokan.
Kritik yang sebelumnya bersifat satu arah akhirnya berubah menjadi tuntutan resmi setelah Indonesia dan AS mencapai kesepakatanAgreement on Reciprocal Trade(ART) pada Juli 2025. Kesepakatan tersebut tidak hanya mengurangi tarif timbal balik untuk produk Indonesia, tetapi juga mencakup komitmen untuk menghapus hambatan non-tarif, termasuk pengecualian terhadap persyaratan TKDN untuk produk dari Amerika Serikat.
Di sisi lain, Indonesia menghadapi kontradiksi dalam kebijakan industri: pembentukan aturan yang lebih ringan diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya tarik investasi sesuai dengan tuntutan dunia, namun TKDN tetap berperan sebagai alat perlindungan strategis bagi produk lokal. Tantangannya adalah mempertahankan keseimbangan agar deregulasi tidak mengurangi perlindungan meskipun proteksionisme global semakin kuat.
- Menteri Perindustrian Mengatakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik Akan Meningkat Bertahap, Tahun Depan Mencapai 40%
- Menteri Perindustrian Ubah Aturan TKDN, Menolak Karena Dampak Tarif Trump
- Industri RI Mulai Bangkit Akibat Kesepakatan Tarif AS serta Kebijakan TKDN
Wajah Baru TKDN
Sebagai respons terhadap tuntutan deregulasi yang datang baik dari pelaku bisnis lokal maupun komitmen perdagangan internasional, kebijakan terbaru ini memperkenalkan sejumlah perubahan prosedural yang penting. Proses verifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk industri besar dikurangi menjadi hanya sepuluh hari kerja. Untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), skemaself-declareyang lebih sederhana kini hanya memerlukan waktu maksimal tiga hari kerja. Masa berlaku sertifikat TKDN diperpanjang hingga lima tahun, memberikan kepastian jangka panjang yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dalam merencanakan investasi.
Lebih mendalam lagi, Permenperin 35/2025 menghadirkan pendekatan baru dalam pemberian nilai TKDN melalui sistem insentif investasi. Menteri Perindustrian menegaskan bahwa perubahan ini memberikan insentif tambahan berupa nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang melakukan investasi dan merekrut tenaga kerja lokal, serta tambahan hingga 20% bagi yang menjalankan kegiatan riset dan pengembangan di dalam negeri. Aturan ini kemudian diatur dalam regulasi melalui skema Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang menambahkan nilai pada aspek strategis seperti pembangunan fasilitas produksi, penyerapan tenaga kerja, kegiatan litbang, ekspor, dan penerapan prinsip ESG.
Namun, sistem insentif yang baru ini juga menimbulkan masalah. Kebijakan yang bertujuan untuk menarik investor berisiko dapat menyebabkan ketidakadilan terhadap produsen lokal yang telah lama beroperasi dan berkontribusi pada perkembangan industri, tetapi tidak secara otomatis mendapatkan manfaat yang sama seperti para pendatang baru.
Selain itu, arah pengurangan regulasi juga dikhawatirkan dapat mengurangi peran perlindungan TKDN. Kehilangan kepastian preferensi harga dalam pembelian pemerintah menimbulkan keraguan apakah produk lokal masih memiliki kesempatan yang cukup untuk bersaing dengan barang impor.
Pada saat yang sama, jika pemberian bebas bea barang impor tanpa adanya kewajiban TKDN benar-benar diterapkan, maka sebagian perlindungan yang selama ini menjadi penghalang terhadap masuknya produk luar negeri akan hilang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan perubahan dalam TKDN diimplementasikan dengan memperhatikan upaya memperkuat perlindungan industri lokal—yang semakin dibutuhkan dalam kondisi global yang semakin protektif.
Dunia yang Semakin Protektif
Anehnya, saat Indonesia berusaha mengurangi aturan TKDN untuk menciptakan iklim usaha yang lebih efisien serta memenuhi tuntutan perdagangan global, kenyataan internasional justru menunjukkan arah yang berbeda. Negara-negara yang paling aktif mengkritik kebijakan lokal Indonesia pada kenyataannya menerapkan preferensi nasional dengan instrumen yang semakin ketat dan terstruktur.
Amerika Serikat, contohnya, telah menerapkanBuy American Actsejak tahun 1930-an dan terus memperkuatnya melalui berbagaiExecutive Ordersdengan batas minimum kandungan lokal yang semakin meningkat dan pengawasan khusus dariMade in America Office. India, melalui kebijakan Pengadaan Barang (Prioritas Pembuatan di India)sejak tahun 2017, memberikan selisih harga preferensial antara 20% hingga 50% di beberapa sektor untuk produk dalam negeri.
Tiongkok menerapkan pendekatan yang lebih terstruktur melalui kebijakanindigenous innovation dan inisiatif Made in China 2025yang menargetkan 70% komponen lokal dalam produk inti pada tahun 2025. Di sisi lain, Uni Eropa memprioritaskan agendaStrategic Autonomyyang memberikan keunggulan bagi produk di wilayah tertentu dengan memanfaatkan standar lingkungan dan keberlanjutan.
Di bawah kerangka WTO, penerapan kebijakan kandungan lokal tidak sepenuhnya dilarang. Negara-negara besar, sebagaimana contoh yang telah disebutkan di atas, justru memanfaatkan peluang yang ada untuk memperkuat preferensi dalam negeri—baik melalui pembelian pemerintah maupun alat teknis lain yang berfungsi sebagai perlindungan terselubung. Fakta ini menunjukkan bahwa proteksi tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi industrialisasi global, sebuah realitas yang perlu terus mendapat perhatian Indonesia dalam merancang arah reformasi TKDN.
Menuju Harmonisasi Kebijakan
Keberhasilan Permenperin 35/2025 sebagai instrumen kebijakan industri akan sangat tergantung pada kemampuannya menjalankan dua tugas sekaligus: mendorong investasi dan persaingan dengan melepaskan regulasi, serta memperkuat perlindungan secara lebih efisien. Untuk mencapai keseimbangan antara dua tujuan yang sering bertentangan ini, diperlukan penguatan pelaksanaan yang teliti dan dapat diukur.
Tindakan penguatan ini perlu dimulai dari dasar: memastikan seluruh aturan TKDN akurat, sesuai dengan kebutuhan, dan diterapkan dengan pengawasan yang dapat dipercaya. Aturan sektoral—mulai dari baja, elektronika, hingga migas—harus ditinjau kembali dengan melibatkan pelaku industri secara aktif agar lebih realistis dan mudah diimplementasikan. Di sisi lain, pengawasan di lapangan perlu diperkuat melalui sistem digital yang bisa diverifikasi secara independen, serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten untuk menjaga kredibilitas kebijakan.
Di atas dasar tersebut, penyelarasan kebijakan menjadi langkah berikutnya. Penerapan insentif baru untuk investor harus dipertahankan melalui sistem verifikasi yang jelas agar tidak menyebabkan ketidakseimbangan dan merugikan pelaku industri yang sudah ada. Hal ini perlu dilakukan bersamaan dengan penyesuaian antara kebijakan hilirisasi dan TKDN, guna menghindari kontradiksi yang justru melemahkan industri pendukung dalam negeri. Insentif hilirisasi tidak boleh menghilangkan aturan TKDN.
Sebagai sistem penangkal terakhir, insentif yang berbasis pada preferensi harga harus terus dilaksanakan dan diperkuat melalui regulasi teknis tambahan. Tanpa dukungan nyata dari sini, upaya untuk memaksimalkan penggunaan produk lokal dalam pembelian pemerintah akan sangat sulit diraih.
Peraturan Menteri 35/2025 patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam reformasi, tetapi keberhasilannya bergantung pada tindakan nyata yang dilakukan. Dalam lingkungan global yang semakin protektif, Indonesia tidak boleh ragu: pengurangan regulasi TKDN memang diperlukan, namun TKDN tetap harus menjadi salah satu alat perlindungan produk lokal.











