Trending

Sidang Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim: Khofifah Terlibat dalam Sirkel Bun Sentoso

NAMA Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, muncul dalam persidangan kredit palsuBank Jatim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 2 Oktober 2025. Persidangan tersebut menghadirkan empat saksi guna menjelaskan berbagai cara dalam permasalahan ini.

Salah satu saksi, Febri Lutfianti, yang merupakan anggota tim kredit di Bank Jatim, menyatakan bahwa ia mengalami tekanan dari atasanannya, yaitu Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny. Teakan tersebut terjadi ketika Benny memintanya untuk segera mencairkan kredit kepada pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso.

Jika bentuk tekanan yang ada di kami di tim kredit, maka kami perlu segera merealisasikannya dalam waktu singkat. Misalnya setelah dariOn the Spot“(OTS) itu sudah dua hari harus terealisasi,” kata Febri.

Febri menjelaskan alasan Benny meminta agar proses kredit segera cair. Benny, menurut Febri, menyebutkan bahwa sirkulasi Bun Sentoso sangat penting. “Pak Benny juga menyampaikan bahwa jika kami tidak segera merealisasikan kredit tersebut secara terus-menerus, maka kredit akan terhambat dan sirkulasi Pak Bun tidak main-main,” kata Febri.

Ketua Hakim Saut Erwin Hartono A. Munthe menjelaskan maksud sirkel Bun Sentoso yang disebut tidak main-main berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki Febri. Ia menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur takut kepada bos Indi Daya Grup tersebut.

Baca Juga  Trump dan Pfizer Sepakat Turunkan Harga Obat di AS

Di BAP ini, beliau merupakan sosok yang sangat berperan penting,circle-nya tidak main-main, bahkan gubernur pun merasa takut kepadanya,” kata Saut Erwin.

Tempomengonfirmasi hal tersebut kepada Khofifah melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini dia belum memberikan tanggapan.

Dalam hal ini, Penuntut Umum menuduh tersangka dalam kasus kredit palsu Bank Jatim menyewa seseorang untuk menjadinomineesebagai tokoh direktur dan komisaris perusahaan yang dianggap sebagai badan hukum. Mereka adalah Benny; Bun Sentoso; Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia; Manajer Indi Daya Group, Sischa Dwita Puspa Sari; serta Fitri Kristiani yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Kamis, 4 September 2025. Agenda persidangan adalah pembacaan surat tuntutan dari jaksa.

Jaksa mengatakan, kasus ini dimulai pada awal Juni 2023 ketika Bun dan Agus berencana mengajukan kredit dari Bank Jatim dengan memanfaatkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Inti Daya Group. “Karena membutuhkan dana untuk melunasi utang-utang dari proyek-proyek Indi Daya Group sebelumnya yang mengalami kerugian.”

Bun dan Agus kemudian mengajukan permohonan kredit kepada Bank Jatim Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. Mereka menggunakan nama tiga perusahaan dari Indi Daya Group, yakni PT Indi Daya Rekapratama, PT Cipta Sentra Konstruksi, serta PT Solusi Mitra Sekawan.

Baca Juga  RUU P2SK Disahkan di Paripurna DPR Hari Ini

Petugas kredit kemudian menemukan masalah, yaitu PT Cipta Sentra Konstruksi dan PT Solusi Mitra Sekawan memiliki pinjaman yang tidak lancar di bank lain. Mengenai temuan tersebut, Bun menyatakan akan mengganti staf yang menangani kredit tersebut.

Bun dan Benny kemudian bertemu untuk membicarakan pengajuan kredit di Bank Jatim sebesar Rp 40-50 miliar. “Benny mengakui akan membantu pengajuan permohonan fasilitas kredit tersebut, tetapi menyarankan agar pengajuan kredit dibagi menjadi beberapa bagian,” kata jaksa.

Agus selanjutnya memerintahkan tim Indi Daya Group untuk menyiapkan dokumen hukum beberapa perusahaan agar menjadi debitur di Bank Jatim. Caranya dengan menggunakan kontrak palsu, menyewa orang baru sebagai pihak yang bertindak sebagai direktur atau komisaris perusahaan, menggunakan laporan keuangan palsu, surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT palsu, serta rekening koran palsu.

Bun dan Agus kemudian mengajukan pinjaman pembiayaan utang serta kredit modal kerja kontraktor dengan sistem transaksional kepada Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi. “Dengan memakai perusahaan yang tidak memiliki pengurus, kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam permohonan kredit,” kata jaksa.

Jaksa menganggap, Benny telah menyetujui kredit yang tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Sementara Bun, Agus, Fitriana, dan Sischa dinilai telah melakukan pemalsuan dengan memanipulasi dokumen persyaratan menggunakan perusahaan yang tidak memiliki pengurus, aktivitas, maupun data lainnya. “Bahwa pencairan kredit yang diberikan Bank Jatim kepada Indi Daya Group sebesar Rp 549,5 miliar,” kata jaksa.

Baca Juga  Tok, DPR Setujui Perubahan UU, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan

Berdasarkan pendapat jaksa, tindakan Sischa Dwita Puspa Sari, Benny, Bun Setosa, Agus Dianto Mulia, dan Fitri Kristiani menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau setara dengan Rp 299,39 miliar.

Nominal tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu “Perhitungan Kerugian Negara terkait Pemberian Fasilitas Kredit, Pembiayaan Piutang, dan Kredit Modal Kerja Kontraktor dengan Pola Transaksional Tahun 2023 dan 2024 di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta serta Cabang Pembantu Wolter Monginsidi dan instansi lain yang terkait”.

Amelia Rahima Sari berperan dalam penyusunan artikel ini.