,JAKARTA — Dunia bisnis diminta untuk lebih aktif berpartisipasi dalam mendukung pemulihan ekosistem gambut sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di ribuan desa yang terletak di sekitar kawasan konsesi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pengelolaan sebanyak 2.354 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG), di mana 1.450 desa membutuhkan bantuan dari perusahaan karena berada di kawasan yang berbatasan dengan konsesi.
“Luas konsesi sebelumnya sekitar 500 ribu (hektar) atau hampir satu juta, sudah memiliki aturannya. Mungkin mereka belum paham secara pasti bagaimana melakukan restorasi, sehingga tadi saya meminta secepatnya kita akan mengadakan pelatihan bagi tenaga kerja mereka agar memiliki kompetensi dan kemampuan dalam melakukan restorasi,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Dukungan untuk restorasi kawasan gambut yang terletak di wilayah sekitar ataubuffer5 kilometer dari kawasan konsesi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
KLH telah menentukan target restorasi seluas 3.313.126 hektare kawasan gambut yang terbagi menjadi 298.276 hektare di wilayah areal penggunaan lain (APL) yang akan diintervensi oleh KLH, 897.036 hektare di kawasan hutan yang ditangani oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), 528.683 hektare di wilayah penyangga konsesi, serta 1.589.132 hektare di kawasan hutan dan APL yang wajib direstorasi oleh pihak konsesi.
Sementara untuk target pengembangan DMPG yang berada di wilayah intervensi KLH sebanyak 904 desa dan di wilayah penyangga mencapai 1.450 desa. Total keseluruhan DMPG yang ditargetkan untuk pemberdayaan adalah sebanyak 2.354.
“Di kawasan hutan konsesi sudah terdapat aturan yang menugaskan dilakukannya kegiatan pemulihan dan restorasi. Namun, di sisi lain perlu adanya perhatian perusahaan juga terhadap restorasi pada wilayah APL. Maka, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang termasuk dalam areal konsesi menjadi kewajiban kita semua untuk dilakukan. Oleh karena itu, kami menginginkan kita bekerja sama,” katanya.
Ia meminta setiap perusahaan untuk menunjuk satu unitnya untuk mengikuti pelatihan dan bekerja sama dengan KLH terkait restorasi gambut, bukan hanya dalam proses penggenangan kembali daerah gambut tetapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Relianto menyampaikan bahwa langkah awal dari reformasi pengelolaan gambut dimulai setelah kebakaran besar pada tahun 2015.
Pada masa itu, pemerintah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP-EG) yang menjadi landasan bagi seluruh tindakan restorasi dan pengawasan.
“Seluruh aturan terkait perlindungan dan pengelolaan lahan gambut telah selesai dan diterapkan secara terstruktur sejak tahun 2016,” katanya.
Wakil Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Relianto, menyatakan bahwa langkah awal dari reformasi pengelolaan lahan gambut dimulai setelah kebakaran besar pada tahun 2015.
Pada masa itu, pemerintah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP-EG) yang menjadi landasan bagi seluruh tindakan restorasi dan pengawasan.
Seluruh aturan terkait perlindungan dan pengelolaan lahan gambut telah selesai disusun dan diterapkan secara terstruktur sejak tahun 2016. RPP sudah dibuat, serta pelaksanaan pemulihan sudah dimulai. Mulai dari Badan Restorasi Gambut (BRG) pada tahun 2014, kemudian berkembang menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada tahun 2019, meskipun lembaga tersebut kini tidak lagi beroperasi, programnya tetap berjalan,” katanya.
Program hutan bakau dan mangrove juga telah disesuaikan dengan kebijakan nasional, termasuk dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove serta Penetapan Peta Mangrove Nasional.
Menurut Sigit, hal ini diharapkan menjadi dasar kerja dalam proses pemulihan kawasan ekosistem yang rentan seperti pesisir dan rawa gambut. Penanganan gambut tidak hanya berfokus pada pemulihan tetapi juga pada pencegahan kebakaran serta peningkatan kemampuan masyarakat sekitar. Seluruh elemen program ditujukan untuk menciptakan ketahanan ekologis khususnya di wilayah yang rentan terhadap kebakaran hutan.
Ia percaya keberhasilan regulasi ini sangat tergantung pada komitmen dari berbagai sektor, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil, yang berarti sinkronisasi antara program pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan tidak hanya berhenti di kertas. Pihaknya telah merencanakan kunjungan ke beberapa wilayah rentan kebakaran lahan seperti Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi untuk mengevaluasi langsung efektivitas program gambut serta potensi perubahan kebijakan teknis di lapangan.
Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan hingga Mei 2025, sebanyak 80,15% dari total 8.594 hektare lahan yang terbakar sepanjang tahun ini merupakan lahan gambut.
“Gambut merupakan sistem ekologis yang rumit, jika mengalami kerusakan dapat menyebabkan bencana,” kata Sigit.











