Trending

DPR Tetapkan RUU Kepariwisataan Jadi UU

.CO.ID – JAKARTA.Komite Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).

“Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan bisa disetujui untuk ditetapkan sebagai UU?” tanya Dasco kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota sidang yang kemudian disetujui dengan ketukan palu.

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebanyak 426 anggota DPR tercatat hadir.

Sebelum diresmikan, Komisi VII DPR RI telah menyelesaikan pembahasan perubahan UU Kepariwisataan bersama pihak pemerintah. Aturan terbaru ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan sektor pariwisata nasional.

Perubahan UU Kepariwisataan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa perubahan pada undang-undang ini membawa perubahan yang mendasar. Menurutnya, pariwisata kini tidak hanya dianggap sebagai sektor ekonomi, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia, kebudayaan, dan identitas bangsa.

Baca Juga  Kepala BGN Tak Hentikan MBG Meski Banyak Keracunan, Kecuali Perintah Prabowo

“RUU Kepariwisataan membawa perubahan mendasar. Bukan hanya terkait aturan teknis, tetapi juga pergeseran pola pikir dalam melihat pariwisata sebagai alat peradaban,” ujar Chusnunia dalam rapat pembahasan RUU di DPR, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, salah satu perubahan yang penting adalah munculnya konsep ekosistem kepariwisataan. Pengertian wisata dan pariwisata juga diperbaharui agar pengelolaannya lebih menyeluruh dan terpadu.

“Tujuan ini adalah agar pengelolaan Kepariwisataan menjadi lebih menyeluruh dan terkoordinasi,” katanya.

Selain itu, perubahan UU ini menambahkan empat bab baru yang mengatur perencanaan pembangunan pariwisata, pengelolaan destinasi, pemasaran terpadu, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk proses digitalisasi. RUU juga menjadikan masyarakat dan budaya sebagai fondasi utama dalam pembangunan pariwisata. Pemerintah diberi wewenang untuk mengembangkan desa wisata dengan sistem klasifikasi empat tingkatan, yaitu awal, berkembang, maju, dan mandiri.

“Undang-undang memberikan definisi yang jelas untuk setiap klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan fasilitas, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat,” kata Chusnunia.

“Sistem klasifikasi ini mengembangkan sebuah tingkatan perkembangan bagi pariwisata yang berbasis komunitas atau pariwisata yang didorong oleh masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk merancang kebijakan yang bertingkat dan tepat sasaran,” lanjutnya. Revisi UU Kepariwisataan juga menegaskan peran budaya sebagai alat diplomasi. Di Pasal 17T, secara jelas disebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara di kancah internasional.

Baca Juga  Rokok: Antara Ekonomi dan Kesehatan, Pilihan Menkeu Purbaya?

“Ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi program-program diplomasi budaya yang terkait dengan strategi pariwisata nasional,” ujar Chusnunia.

Di bidang pendanaan, Undang-Undang Pariwisata yang terbaru memberi wewenang kepada pemerintah untuk memungut biaya dari wisatawan asing. Dana yang terkumpul akan dialokasikan khusus untuk pembangunan sektor pariwisata.

“Proses ini akan menghasilkan sistem pendanaan mandiri, mengurangi ketergantungan terhadap anggaran negara yang tidak stabil,” kata Chusnunia.

Menurutnya, gabungan antara pengembangan sumber daya manusia, penguatan budaya, serta sistem pendanaan yang berkelanjutan akan menjadi dasar baru dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan. “Kombinasi antara pembangunan modal manusia dan modal finansial dari pajak menunjukkan sebuah kerangka kebijakan yang menyeluruh untuk memastikan kelangsungan ekosistem pariwisata dalam jangka panjang,” tambahnya.