Trending

Alasan Pemerintah Lepaskan Pembatasan Impor Sapi

MENTERI Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasanmengizinkan siapa saja untuk mengimpor sapi hidup atau anak sapi. “Jika kita tidak mampu, maka diperbolehkan siapa pun yang ingin membeli sapi betina,” ujar Zulkifli di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Zulhas, demikian dia dipanggil, menyatakan kebijakan yang lebih longgar impor sapihidup dijalani untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, salah satunya adalah proyek makan bergizi gratis (MBG) yang memerlukan pasokan susu dalam jumlah besar. Selain itu, impor sapi muda dinilai memberikan manfaat karena peternak dapat memelihara dan memperbanyak hewan tersebut. Akibatnya, Indonesia tidak perlu mengimpor sapi.

Namun, Zulhas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti pemerintah menghapuskan kuota impor sapi hidup. “Masih ada, bisa ada, tapi kita lebih fleksibel,” ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut. Ia menyatakan bahwa impor sapi dapat dilakukan dengan mengajukan jumlah yang diinginkan dan mengirimkan surat kepada kementerian terkait. “Silakan saja, berapa pun yang dibutuhkan, baik 100 ribu atau 200 ribu. Jika memang ada yang ingin melakukan penggemukan, sapi untuk produksi susu, atau untuk pembiakan, silakan,” ujarnya.

Baca Juga  BP-Shell Akui Penyebab Kekurangan BBM di SPBU Swasta, Impor Terbatas

Ketua Umum Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito mendukung kebijakan penghapusan kuota impor sapi hidup, khususnya untuk jenis sapi perah. Menurutnya, langkah ini dianggap akan mampu meningkatkan produksi susu dalam negeri. “Karena saat ini negara kita masih bergantung pada susu impor sebesar 80 persen. Bagaimana cara mengatasinya, ya dengan membawa masuk sapi indukan sebanyak-banyaknya,” katanya seperti dilaporkan dariAntara.

Tidak hanya melepaskan kuota impor, menurutnya, pemerintah juga perlu menyusun aturan pendukung yang bisa mempermudah akses kredit usaha rakyat (KUR) bagi para peternak. Karena saat ini proses pengajuan KUR masih tergolong lambat.

Misalnya, menurut Agus, meskipun seluruh persyaratan dan izin impor sapi dari Kementerian Pertanian telah lengkap, pengajuan kredit atau pembiayaan di bank masih terhambat selama empat hingga lima bulan tanpa mendapatkan persetujuan.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano. Ia menganggap kebijakan pemerintah yang mencabut kuota impor sapi hidup akan memberikan manfaat positif bagi perekonomian nasional, khususnya di daerah pedesaan.

Baca Juga  Kemendag Hukum Dua Koperasi Pelanggar Aturan Distribusi Gula

Namun, meskipun kuota impor dihapus, ia berharap impor tidak langsung dilepaskan tanpa pengawasan. Karena semua tetap harus mematuhi perhitungan menyeluruh pemerintah terkait kapasitas produksi sapi dalam negeri dan kekurangan yang harus dipenuhi melalui impor.

“Maka berdasarkan perhitungan prediksi pemerintah, seberapa besar kemampuan produksi dalam negeri. Itu harus sepenuhnya diserap. Jadi tidak akan mengganggu peternak sapi lokal,” ujar Djoni saat dihubungi.

Dalam perhitungannya, impor sapi hidup ini masih diperlukan mengingat permintaan masyarakat Indonesia terhadap daging terus meningkat sebesar 8 persen dalam empat tahun terakhir. Namun, peningkatan ini belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh produksi lokal.

Oleh karena itu, impor perlu dilakukan sambil pemerintah terus menyusun program peningkatan produksi dalam negeri. Fokus impor diberikan kepada sapi hidup karena dianggap memiliki nilai tambah yang lebih tinggi karena mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan manfaat bagi perekonomian di daerah pedesaan.

Ia juga yakin kebijakan ini tidak akan menyebabkan penurunan harga jual sapi lokal di tingkat peternak. Karena pemerintah selalu memprioritaskan penyerapan produksi dalam negeri terlebih dahulu.

Baca Juga  Penurunan 6,56 Persen Kinerja Impor pada Agustus 2025