Trending

5 Perbedaan Utama Lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional

Terdapat dua jenis lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia, yaitu syariah dan konvensional. Kedua jenis ini memiliki peran penting dalam sektor keuangan. Meskipun memiliki fungsi inti yang serupa, keduanya memiliki perbedaan, mulai dari prinsip dasar, sistem bunga, hingga cara pengelolaan dana.

Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan antara sistem syariah dan konvensional, memahami perbedaannya pasti akan membantu kamu dalam mengambil keputusan. Agar tidak salah memilih, mari simak lima perbedaan lembaga keuangan syariah dan konvensional berikut ini!

1. Dasar hukum dan prinsip

Perbedaan pokok terdapat pada sumber hukum yang menjadi dasar operasionalnya. Lembaga keuangan konvensional mengacu pada prinsip ekonomi umum, sehingga setiap kegiatannya bertujuan mencari keuntungan melalui sistem bunga dan pinjaman berbunga. Sedangkan regulasi utamanya adalah Undang-Undang, peraturan dari Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara lembaga keuangan syariah berpegang pada prinsip-prinsip agama Islam. Oleh karena itu, aktivitas yang dilakukan menggunakan perjanjian-perjanjian yang sesuai dengan aturan syariah, melarang adanya riba, maysir, dan gharar. Kepatuhan ini diwujudkan melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga  Penelitian: Bencana Alam Ancam Kesejahteraan Eropa

2. Sistem bunga atau pendapatan

Perbedaan selanjutnya berada pada sistem keuntungan atau bunga. Di lembaga keuangan tradisional, pendapatan diperoleh melalui bunga tabungan, deposito, serta dari pinjaman atau kredit yang dikenakan bunga tertentu. Sistem ini menjadi sumber utama penghasilan bagi lembaga keuangan konvensional.

Sebaliknya, lembaga keuangan syariah secara tegas menghindari bunga dan menggantinya dengan sistem yang berlandaskan bagi hasil atau nisbah. Jumlah keuntungan yang diterima nasabah bergantung pada keuntungan yang diperoleh lembaga. Akad yang digunakan juga sesuai dengan prinsip syariah, sepertimudharabah, musyarakah, dan murabahah.

3. Pengawas kegiatan

Lembaga keuangan konvensional dan syariah memiliki lembaga pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Untuk lembaga keuangan konvensional, pengawasan dilakukan oleh organ internal seperti Komite Audit. Sedangkan pengawas utamanya adalah OJK.

Sementara itu, lembaga keuangan syariah memiliki pengawasan yang bersifat bertingkat. Setiap lembaga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan mengawasi dan memastikan kegiatan operasional sesuai prinsip syariah. DPS terdiri dari para ahli syariah yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi DSN-MUI.

Baca Juga  Teknologi Indonesia dan Bursa Asia Kompak Naik, Ini Pemicunya

4. Hubungan dengan nasabah

Perbedaan sistem operasional pasti berdampak pada perbedaan mendasar dalam hubungan antara lembaga keuangan dan pelanggannya. Dalam sistem tradisional, hubungan yang tercipta adalah hubungan pemberi pinjaman-peminjam. Karena lembaga bertindak sebagai pemberi dana (kreditur) dan nasabah sebagai penerima pinjaman (debitur).

Berbeda dengan lembaga keuangan syariah yang menerapkan prinsip kerja sama dan kepercayaan. Nasabah tidak dianggap sebagai pihak yang berhukum, tetapi sebagai mitra, pembeli atau penjual, penyewa atau pemilik sewa. Hal ini karena lembaga lebih menekankan pada pemberian barang, jasa, atau modal kerja sama.

5. Pengelolaan dana

Kegiatan seperti pendanaan dan investasi mencerminkan prinsip yang dipegang oleh setiap lembaga. Namun, terdapat perbedaan dalam pengelolaan dana nasabah. Lembaga keuangan konvensional memiliki kebebasan dalam menggunakan dana untuk berbagai sektor bisnis, selama mampu menghasilkan keuntungan.

Sementara itu, lembaga keuangan syariah mengelola dana sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pengelolaannya mendapat pengawasan ketat agar tidak digunakan di sektor yang dilarang oleh aturan syariah. Oleh karena itu, fungsi DPS sangat penting dalam memantau pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga  Aktivasi Rekening BRI Dormant via Aplikasi BRImo

Perbedaan antara institusi keuangan syariah dan konvensional tidak hanya terletak pada aspek teknis, tetapi juga dari segi prinsip dasar, landasan hukum, cara mendapatkan keuntungan, serta lembaga pengawasnya. Oleh karena itu, sebelum memilih institusi keuangan, pastikan kamu juga mengerti kondisi keuanganmu agar tidak salah dalam memilih!

6 Perbedaan Institusi Keuangan Bank dan Non Bank, Cek Disini! Lembaga Keuangan Mikro: Definisi, Tujuan, serta Aktivitas Bisnisnya Lembaga Keuangan Non-Bank: Arti, Tugas dan Macam-Macamnya