Trending

LBH Surabaya Laporkan Kembali Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim

PENGACARA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Jauhar Kurniawan, kembali mengajukan keluhan masyarakat terkaittragedi Kanjuruhanke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia menyampaikan bahwa laporan serupa sebelumnya telah diajukan pada April dan September 2023, tetapi belum juga diproses.

“Pengaduan kami tahun 2023 ternyata belum terdaftar hingga 1 Oktober 2025,” ujar Jauhar saat diwawancara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025. Oleh karena itu, ia bersama keluarga korban peristiwa Kanjuruhan dan tim kembali mengajukan laporan baru.

Di dalam Laporan Dumas tersebut, Jauhar menganggap masih banyak pelaku yang belum mendapat konsekuensi hukum, khususnya para penembak gas air mata yang diduga memicu kekacauan di kalangan penonton. Ia menyebut aparat Brimob Polda Jawa Timur seharusnya diminta pertanggungjawaban. “Mereka masih bisa hidup dengan tenang tanpa adanya proses hukum,” katanya.

Selain itu, ia menyebut rekomendasi dari lembaga independen seperti Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM yang menyatakan adanya kelalaian dari pihak lain, termasuk PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan stasiun televisi yang menyiarkan pertandingan. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan. “Proses hukum hanya menjangkau pelaku langsung, sedangkan pemberi perintah di atasnya belum diproses,” ujarnya.

Baca Juga  Dialog Interaktif LLBK Kupang: Muhaimin Usung NTT Jadi Ibu Kota Ekonomi Kreatif Nasional

Jauhar juga menyoroti posisi Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, namun kasusnya belum juga beranjak ke pengadilan. “Sudah hampir tiga tahun kasusnya masih terkatung-katung di Polda Jatim,” katanya. Lukita juga telah bebas dari tahanan karena masa penahanannya telah berakhir.

LBH Surabaya, sebagai pendamping hukum keluarga korban, berharap pengaduan kembali ini benar-benar ditangani. “Bareskrim sebagai lembaga utama dalam kepolisian harus mengungkap pelaku-pelaku tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang,” ujar Jauhar.

Dalam insiden Kanjuruhan, pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Officer Keamanan Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, serta Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.

Enam tersangka tersebut dikenai Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kelalaian. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 103 bersamaan dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.

Baca Juga  Profil Lukmanul Hakim, Ketua MUI Ekonomi yang Wafat di Jakarta

Dari enam tersangka, hanya lima yang dibawa ke pengadilan. Dua di antaranya, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, dikenai Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga.

Tiga tersangka lainnya yang berasal dari lingkungan kepolisian, yaitu Kabag Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman. Mereka dianggap melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, kelima tersangka mendapatkan hukuman ringan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman terberat 1 tahun 6 bulan penjara, sementara dua tersangka lainnya dinyatakan tidak bersalah. Abdul Haris dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Suko Sutrisno 1 tahun penjara, Hasdarmawan 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas.

Di tragedi Kanjuruhan, 135 orang meninggal dunia, 96 mengalami luka parah dan 484 luka ringan. Tragedi Kanjuruhan adalah salah satu peristiwa gelap dalam sejarah sepak bola, bahkan mendapat perhatian dari tingkat nasional hingga internasional. Tragedi ini juga berada di posisi kedua sebagai kejadian sepak bola paling mematikan di dunia, setelah Tragedi Estadio Nacional.

Baca Juga  Tok, DPR Setujui Perubahan UU, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan