Trending

WIFI, TLKM dan DSSA Bersaing di Lelang Frekuensi 1,4 GHz, ISAT dan EXCL Mundur

Pengadaan pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel berkecepatan tinggi atau Broadband Wireless Access tahun 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital memasuki tahap yang lebih lanjut. PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI), PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), serta PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berhasil melewati seleksi awal dan masuk ke tahap lelang.

Awalnya terdapat tujuh perusahaan yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti lelang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan partisipasi dalam lelang, Kementerian Komunikasi (Komdigi) menyampaikan bahwa PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) dan PT Indosat Tbk (ISAT) mundur dari lelang tersebut karena dokumen yang diajukan tidak lengkap.

Tiga perusahaan yang telah lulus evaluasi administrasi dan dokumen seleksi mereka dianggap lengkap serta sesuai dengan ketentuan, yaitu:

  1. PT Telemedia Komunikasi Pratama merupakan salah satu unit usaha dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI)
  2. PT Eka Mas Republik, anak perusahaan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
  3. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

“Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, maka setelah hasil Evaluasi Administrasi dari proses Seleksi diperoleh, tahapan selanjutnya adalah lelang harga,” demikian tulis Komdigi dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (2/10).

Baca Juga  Perbandingan Vivo Y28, Y03t, dan X100: HP Favoritmu yang Mana?

Secara struktur, PT Telemedia Komunikasi Pratama merupakan anak perusahaan dari PT Dharma Sinar Semesta (DSS) dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, yang juga merupakan anak perusahaan dari PT Investasi Jaringan Nusantara (IJN) dengan porsi 99,99%. Sementara itu, IJN adalah anak usaha dari PT Jaringan Infra Andalan (JIA) dengan persentase kepemilikan saham sebesar 99,99%, dan JIA merupakan anak perusahaan langsung dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) dengan porsi kepemilikan saham sebesar 99,83%.

Sementara itu, perusahaan telekomunikasi milik Sinar Mas Group yang di bawah naungan taipan Franky Oesman Widjaja, Dian Swastatika atau DSSA memasuki pasar melalui PT Eka Mas Republik. Eka Mas adalah perusahaan yang dikenal dengan merek MyRepublic yang menawarkan layanan internet berbasis serat optik dan TV berlangganan.

Komdigi menyatakan bahwa tahapan lelang harga akan dimulai pada hari Senin, 13 Oktober 2025 melalui sistem e-Auction. Selanjutnya, peserta lelang dapat mengajukan keberatan terhadap hasil Evaluasi administrasi dalam bentuk tulisan melalui surat resmi.

Baca Juga  TECNO Pova 6 Pro 5G: Gaming Murah dengan Koneksi Cepat

Sanggahan yang diajukan harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang disampaikan secara online melalui sistem e-Auction paling cepat Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB. Jika sanggahan diberikan melebihi tenggat waktu dan/atau tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, maka sanggahan tersebut dianggap tidak sah.

Perluas Jangkauan Internet

Sebelumnya, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz dilakukan dalam rangka layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access). Hal ini diperlukan untuk memperluas cakupan internet tetap serta mendukung pemerataan transformasi digital. Wayan menyampaikan bahwa penambahan infrastruktur dilakukan guna memenuhi meningkatnya kebutuhan akan konektivitas, khususnya di wilayah yang belum terlayani secara optimal.

“Langkah ini tidak hanya memberi kesempatan kepada penyelenggara jaringan untuk memperkuat kemampuan dan luasnya layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih murah bagi masyarakat,” kata Wayan. Pelaksanaan seleksi dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025.

Baca Juga  Maju Pesat Teknologi, Kecerdasan Buatan Jadi Jawaban PPG

Proses seleksi dilaksanakan secara transparan terhadap seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Komitmen dalam penyediaan layanan tersebut akan menjadi dasar dalam pengawasan dan penilaian proyek. Pemerintah menjamin bahwa seluruh tahapan berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Fokus kami adalah memastikan frekuensi ini dimanfaatkan secara optimal untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan internet berbasis jaringan lebar tetap,” kata Wayan lagi.

Pita frekuensi 1,4 GHz adalah pita yang ditujukan untuk pengembangan jaringan akses nirkabel berkecepatan tinggi (Broadband Wireless Access), khususnya menggunakan teknologi Time Division Duplex (TDD). Penggunaan pita ini diharapkan memberikan kebebasan bagi operator dalam menyediakan layanan internet berbasis jaringan berkecepatan tinggi dengan kualitas yang baik.