Trending

Pegiat Bank Sampah Bali Terkejut dengan Larangan AMDK di Bawah 1 Liter

, JAKARTA – Banyak pihak menganggap larangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah 1 liter tidak mengenai inti masalah sampah di Bali.

Setidaknya terdapat 18 jenis limbah dan 6 jenis limbah plastik. Dari keenam jenis limbah plastik tersebut, kemasan botol memiliki nilai ekonomi, namun justru larangan diberlakukan terhadapnya.

Sementara jenis sampah plastik lain seperti kemasan sachet atau kemasan plastik kebutuhan rumah tangga yang tidak bernilai justru tidak dilarang. Padahal, menurut penelitian, persentasenya lebih besar dibandingkan sampah kemasan botol.

Pengelola bank sampah di Bali menganggap larangan ini pasti akan berdampak pada perekonomian masyarakat setempat yang sangat didukung oleh keberadaan kemasan tersebut.

Erika, aktivis bank sampah induk Sarana Gathi yang berada di Denpasar, Bali, mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan Surat Edaran Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 09 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah yang salah satu pasalnya melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan ukuran kurang dari 1 liter.

Namun anehnya, menurutnya, seluruh pengelola bank sampah baru diundang hadir ketika SE itu tiba-tiba akan diresmikan.

“Saya sendiri saat peresmian penentuan peraturan tersebut hadir, komunitas-komunitas juga hadir. Namun, kami tidak pernah diminta pendapat sama sekali mengenai aturan tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan para pengelola bank sampah di Bali sebenarnya tidak keberatan dengan SE tersebut, karena tujuannya adalah untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Namun, menurutnya, untuk jenis kemasan yang masih memiliki nilai ekonomi di masyarakat seperti AMDK berisi kurang dari 1 liter sebaiknya tidak dilarang.

Baca Juga  UU BUMN Disahkan, Puan Waspadai Kekuasaan Tumpang Tindih

“Kami dari bank sampah tidak keberatan dengan SE tersebut karena tujuannya adalah mengurangi sampah sekali pakai yang beredar. Namun, jika masih ada nilai ekonominya seperti sampah AMDK di bawah satu liter, sebenarnya kita masih mampu membantu mengolah atau mendaur ulang untuk dikembalikan ke pusatnya atau produsen,” katanya.

Selain itu, ia menyatakan masyarakat sangat terbantu secara ekonomi berkat sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi, seperti kemasan minuman dalam kemasan di bawah 1 liter yang dilarang beredar oleh Pemprov Bali. Di bank sampah yang ia kelola, ia mengaku mampu memberdayakan masyarakat setempat sebagai karyawan untuk memilah sampah.

Selain itu, menurutnya, banyak masyarakat yang merasakan manfaat ekonomi sirkular dari limbah kemasan minuman berupa botol kaca dan plastik.

“Jenis sampah plastik ini memiliki nilai jual tertinggi dibandingkan jenis sampah lainnya, sehingga masyarakat lebih berminat mengumpulkannya daripada sampah plastik lain yang harganya jauh lebih rendah,” katanya.

Ia menyampaikan sejak berdiri pada tahun 2012, Bank Sampah Induk Sarana Gathi telah memiliki lebih dari 300 nasabah dan lebih dari 20 unit binaan bank sampah.

Menurutnya, masyarakat mampu mengumpulkan tabungan hingga lebih dari Rp 2 juta dengan menjual sampah plastik bekas gelas dan botol AMDK di bank sampah yang dikelola olehnya. Selanjutnya, hal ini sangat membantu dalam mengurangi beban ekonomi keluarga masyarakat di Bali, salah satunya untuk biaya pendidikan anak-anak mereka.

“Prinsipnya mirip dengan menabung di bank. Sampah plastik dibawa ke sini dalam kondisi bersih dan kering, kemudian ditimbang sesuai harga masing-masing dan dicatat dalam buku tabungan nasabah. Secara umum, tabungan tersebut diambil sebelum Galungan,” katanya.

Baca Juga  Gaza Dikuasai atau Bebas? Ini 20 Poin Rencana Perdamaian Trump

Sebenarnya, menurutnya, yang harus dilakukan oleh Pemprov dalam mengatasi masalah sampah di Bali adalah memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah secara benar, bukan melarang AMDK dengan ukuran di bawah 1 liter.

“Di Bali ini sebenarnya banyak sekali program edukasi mengenai pengelolaan sampah yang dilakukan oleh NGO atau pihak lainnya. Namun, partisipasi masyarakat masih kurang optimal, dan ini yang perlu diperbaiki oleh Pemprov. Karena setiap kali saya melakukan sosialisasi, respons masyarakat hanya sekitar 30 persen saja,” katanya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh aktivis bank sampah dari Yayasan Bali Wastu Lestari yang berada di Denpasar, Ni Wayan Riawati. Ia menyebutkan bahwa para penggiat bank sampah tidak dilibatkan dalam penyusunan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 terkait Gerakan Bali Bersih Sampah, yang salah satu pasalnya melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan ukuran kurang dari 1 liter.

“Pegiat bank sampah tidak terlalu dilibatkan. Padahal, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov turut melindungi para pegiat bank sampah yang ada di Bali. Seharusnya kami juga turut dilibatkan dalam penyusunan SE tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyatakan kaget terhadap terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali yang melarang produk AMDK berukuran di bawah 1 liter secara mendadak. Ia menilai larangan terhadap produk AMDK dengan ukuran kurang dari 1 liter justru bertentangan dengan hukum pasar persaingan usaha.

Selanjutnya, jika yang bersifat mengarah ke pasar dilarang, hal itu pasti akan gagal karena bertentangan dengan hukum permintaan dan penawaran. Terlebih lagi, menurutnya, Indonesia tidak mengizinkan sistem monopoli bisnis.

Baca Juga  PDIP Percaya IKN Selesai 2027, Adian: 2028 Jadi Ibu Kota Politik

“Maka, jika hanya Bali yang bergerak, kita akan menghadapi pasar bebas. Apalagi surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, bagaimana mungkin bisa ditegakkan,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, yang perlu ditingkatkan adalah pendidikan kepada masyarakat tentang cara mengelola limbah secara benar.

“Karena, jika masyarakat memahami hal tersebut, mereka pasti akan berusaha sekuat tenaga untuk memulai dari diri sendiri terlebih dahulu, baru kemudian mengajak keluarga,” katanya.

Karena, ia menyampaikan bahwa di 9 kota/kabupaten yang menjadi jaringan Bali Wastu Lestari, hanya sekitar 1 persen yang baru menyadari pentingnya mengelola sampah dengan baik dibandingkan jumlah penduduk Bali. “Jadi, 99 persen sisanya perlu terus diberi edukasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masalah sampah di Bali bukanlah terletak pada sampah plastik, apalagi sampah plastik minuman dalam kemasan berukuran kurang dari satu liter yang dijadikan sebagai tumbal.

“Kunci penyelesaian masalah sampah di Bali adalah terkait pengelolaan sampah atau sistem manajemen pengelolaannya. Artinya, hal ini perlu dikelola secara menyeluruh, bukan hanya membicarakan kemasan botol dan gelas plastik saja,” tegasnya.(ray/jpnn)