Trending

BP-Shell Akui Penyebab Kekurangan BBM di SPBU Swasta, Impor Terbatas

Kekurangan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta mulai muncul sejak Agustus 2025. Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura menyatakan bahwa pihaknya telah memperhatikan kemungkinan terbatasnya persediaan sejak Juni 2025.

Pada bulan Juli 2025, Vanda mengajukan penambahan atau penyesuaian kuota impor bahan bakar minyak. Selain itu, ia juga mulai mencari solusi dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak, tetapi belum menemukan jalan keluar, hingga akhirnya menerima surat dari Kementerian ESDM pada 17 Juli 2025.

“Kemudian pada bulan Juli kami menerima surat dari Bapak Wakil Menteri ESDM yang menyatakan bahwa kuota impor hanya sebesar 110%. Jika kita membicarakan pembatasan sebesar 110%, sementara kami memiliki rencana untuk membuka 10 SPBU baru hingga akhir tahun ini, tentu saja hal ini belum cukup,” ujar Vanda dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (10/1).

Ia berharap setiap tahun terjadi peningkatan dalam jumlah kuota impor, karena pihaknya ingin terus melakukan investasi di Indonesia dan menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang berkelanjutan. Selain itu, BP-AKR menargetkan untuk membuka total 250 gerai SPBU hingga tahun 2030.

Baca Juga  4 Prinsip Keuangan Buffett yang Bebaskan Anda dari Utang

“Namun, dengan keadaan saat ini kami perlu meninjau kembali, bagaimana nantinya di masa depan, termasuk dalam hal jaminan pasokan dan kejelasan aturan,” katanya.

Vanda menyampaikan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu atau dua SPBU BP-AKR yang masih menawarkan produk bensin mereka. Persediaan ini diperkirakan akan habis pada akhir Oktober 2025.

BBM Shell Berpotensi Habis Besok

Selain BP-AKR, kekurangan stok juga dirasakan oleh Shell Indonesia sejak Agustus 2025. President Director & Managing Director Mobility, Ingrid Siburian dari Shell Indonesia menyatakan bahwa saat ini hanya sekitar 5 SPBU Shell yang masih memiliki stok produk bensin mereka, dan kemungkinan akan habis besok hari.

“Sebagai tindakan pencegahan, kami telah mengajukan permohonan kuota impor tambahan karena melihat adanya peningkatan permintaan dari konsumen. Namun, kami baru mendapatkan respons resmi dari Bapak Wakil Menteri ESDM tanggal 17 Juli 2025 yang menyatakan adanya pembatasan terhadap aktivitas impor,” ujar Ingrid dalam kesempatan yang sama.

Ingrid menjelaskan dalam surat tersebut bahwa penambahan impor bahan bakar minyak saat ini dibatasi sebesar 10% di atas penjualan tahun 2024.

Baca Juga  Indeks Tabungan Konsumen Tumbuh Lemah di September 2025, Ini Penyebabnya

Melihat situasi ini, Shell kemudian mengadakan serangkaian pertemuan koordinasi dengan Kementerian ESDM, termasuk pada 19 September lalu. Pertemuan tersebut memutuskan penyediaan bahan bakar minyak dalam bentuk base fuel oleh Pertamina Patra Niaga.

Base fuel adalah bahan bakar minyak yang belum dicampur dengan aditif atau pewarna. Selanjutnya, SPBU swasta memproses base fuel ini sesuai dengan spesifikasi dan formula perusahaan masing-masing. Penambahan aditif dan pewarna berdasarkan formula setiap perusahaan itulah yang membuat produk akhir BBM di SPBU swasta berbeda.

“Keputusan ini kami hargai, karena memang ini adalah kekhawatiran kami. Saat ini kami masih dalam proses pembahasan B2B sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri mengenai pasokan bahan bakar impor yang saat ini sedang berlangsung. Shell memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan,” katanya.

Vivo Gagal Membeli Bahan Bakar Pertamina

Wakil Direktur Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menyampaikan bahwa PT Vivo Energy, pemilik SPBU Vivo, membatalkan rencana pembelian pengadaan impor bahan bakar dasar dari Pertamina.

Sebelumnya, Vivo dan sebuah perusahaan lain bernama APR telah sepakat untuk mengambil bahan bakar dasar dari Pertamina pada hari Jumat (26/9).

“Kemudian setelah berdiskusi (dengan pemerintah), dua SPBU swasta tersebut kembali berdiskusi dengan kami. Dalam hal ini, Vivo membatalkan rencana untuk melanjutkan (kesepakatan) sehingga tidak tercapai kesepakatan lagi. Demikian pula dengan APR, akibatnya tidak ada yang sepakat,” ujar Achmad dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (10/1).

Baca Juga  Di Balik Kenaikan Bunga Deposito Dolar

Ia mengatakan pembatalan ini terkait dengan isi konten atau bahan bakar dasar yang mengandung etanol sebesar 3,5%. Menurutnya, secara regulasi di Indonesia masih diperbolehkan adanya etanol hingga 20%.

“Yang membuat teman-teman SPBU swasta berhenti membeli karena adanya kandungan etanol tersebut. Padahal kandungan itu masih dalam batas yang diizinkan pemerintah,” katanya.

Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa SPBU swasta masih bersedia menerima pembelian bahan bakar dasar dari Pertamina jika dalam pengadaan kargo kedua memiliki kualitas yang sesuai.

“Artinya, kontennya ini aman terhadap karakteristik spesifikasi produk masing-masing. Karena setiap merek memiliki perbedaan spesifikasi,” katanya.