PORTAL SULUT– Berapa lama guru harus menunggu perubahan kode Info GTK dari 02 menjadi 16 dalam tahap pencairan TPG triwulan ketiga tahun 2025?
Periksa rekening karena TPG Triwulan 3 2025 secara resmi ditransfer mulai 1 Oktober 2025. Pada tanggal 1 Oktober, beberapa daerah telah menerima transfer dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025.
Daftar wilayah yang akan mencairkan TPG triwulan 3 pada awal Oktober 2025 antara lain:
1. Kabupaten Baturaja di Sumatera Selatan
2. KAB. KEPULAUAN SELAYAR
3. PROVINSI SULSEL
4. Provinsi Gorontalo.
5. Kalimantan Tengah
Arti Status Info GTK
1. Kode 01: Beban Mengajar yang Tidak Merata
Kode ini muncul ketika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Contohnya, seorang guru Matematika mengajar mata pelajaran Seni Budaya. Akibatnya, data di Dapodik tidak dapat terdeteksi, dan statusnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Cara mengatasinya, guru harus memastikan beban tugas mengajarnya sesuai dengan sertifikasi yang dimilikinya.
2. Kode 02: Jumlah jam mengajar tidak memenuhi ketentuan
Guru yang memiliki kode ini berarti jumlah jam mengajar yang dimilikinya belum mencapai batas bawah yang ditentukan untuk mendapatkan tunjangan. Apabila hal ini terjadi, guru perlu menambah jam mengajar sesuai aturan yang berlaku atau mengajukan perbaikan data melalui Dapodik.
3. Kode 04: Informasi Status GTK Belum Diverifikasi untuk TPG 2025
Kode ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum dikeluarkan. Untuk menyelesaikannya, guru dapat berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar NRG dapat diterbitkan.
4. Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Masa Pensiun telah Berakhir
Jika seorang guru menerima kode ini, berarti sistem mengidentifikasi bahwa akun guru tersebut tidak aktif atau telah mencapai usia pensiun (di atas 60 tahun). Jika terjadi kesalahan, segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
5. Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP
Guru yang memiliki kode ini hanya perlu menunggu proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Apabila SKTP telah dikeluarkan, guru akan diminta untuk menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.
6. Kode 08: Status Sah, Tinggal Menunggu Pemrosesan Pencairan
Kode ini menjadi berita baik bagi guru karena menandakan bahwa statusnya telah sah, SKTP sudah dikeluarkan, dan tinggal menunggu penerimaan tunjangan ke rekening bank.
7. Kode 13: Menanti Verifikasi Rekening
Kode tersebut mengindikasikan bahwa pengajuan SKTP masih dalam proses karena rekening guru belum sepenuhnya diverifikasi. Guru dapat memeriksa rekening yang terdaftar melalui Info GTK dan berkomunikasi dengan pihak bank jika diperlukan.
8. Kode 16: Sedang menunggu usulan dari Operator Tunjangan
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK telah sah, namun SKTP belum dikeluarkan karena masih menunggu pengajuan dari operator tunjangan. Pastikan operator segera melakukan pengajuan agar tidak terjadi penundaan dalam pencairan.
9. Nomor 17: Guru Sertifikasi yang Tidak Aktif Secara Tetap
Kode ini digunakan ketika seorang guru pindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag). Dalam situasi ini, guru tidak berhak lagi menerima TPG dari Kemendikbud.
10. Kode 19: Sertifikat Tidak Sah
Kode ini muncul ketika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan gelar yang dimiliki. Jika terjadi kesalahan, guru dapat melakukan verifikasi melalui Dinas Pendidikan setempat.
11. Kode 99: Pengajar di Luar Lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar dalam sistem Info GTK Kemendikbud, maka kode tersebut akan muncul. Dalam situasi ini, guru perlu memastikan data mereka diperbaharui sesuai dengan institusi tempat mereka bekerja.
Jadwal Perubahan Status Kode Informasi Guru
1. Pengumpulan data (7-14 hari)
– Info Status GTK 01/02 hingga 13/16
– Tahap awal dari proses pengolahan data guru, di mana data dari Dapodik diambil ke dalam Info GTK.
2. Pemeriksaan Rekening (3 hari kerja)
– Informasi Status Guru dan Tenaga Kependidikan 13 hingga 16
– Pihak bank memastikan aktivitas rekening guru yang terdaftar – Bank melakukan pemeriksaan terhadap keaktifan rekening guru yang terdaftar – Pihak bank mengonfirmasi apakah rekening guru yang terdaftar masih aktif – Verifikasi keaktifan rekening guru yang terdaftar dilakukan oleh pihak bank – Pihak bank melakukan proses verifikasi terkait status aktif rekening guru yang terdaftar
3. Pengajuan SKTP oleh Dinas
– Info Status GTK 13.16 hingga 07
– Kementerian Pendidikan mengajukan SK TPG ke pusat – Dinas Pendidikan mengirimkan SK TPG ke pihak pusat – Usulan SK TPG dari Dinas Pendidikan diajukan ke pusat – Dinas Pendidikan mengusulkan pengajuan SK TPG ke tingkat pusat – Permohonan SK TPG oleh Dinas Pendidikan dikirimkan ke pusat
– Petugas SIMTUN/SIMBAR di wilayah mengajukan permohonan ke pusat – Pegawai SIMTUN/SIMBAR di daerah mengajukan usulan ke pusat – Karyawan SIMTUN/SIMBAR di wilayah mengajukan permintaan ke pusat – Tenaga SIMTUN/SIMBAR di tingkat daerah mengajukan proposal ke pusat – Operator SIMTUN/SIMBAR di kawasan mengajukan permohonan ke pusat
4. Penerbitan SKTPG (1-2 minggu)
– Informasi GTK 07 hingga 08
– Pihak pusat mengeluarkan SKTPG kepada guru yang memenuhi kriteria. – SKTPG dikeluarkan oleh pusat kepada guru yang layak. – Guru yang memenuhi syarat akan menerima SKTPG dari pihak pusat. – Pusat bertanggung jawab dalam penerbitan SKTPG bagi guru yang memenuhi persyaratan.
5. Pendistribusian dana (maksimal 14 hari setelah SP2D dikeluarkan)
– Dana TPG akan dikirimkan ke rekening guru setelah SP2D dikeluarkan. – Setelah SP2D terbit, dana TPG akan dialirkan ke rekening guru. – Transfer dana TPG kepada guru dilakukan setelah SP2D diterbitkan. – Guru akan menerima dana TPG melalui rekeningnya setelah SP2D terbit. – Proses transfer dana TPG ke rekening guru dilakukan setelah SP2D dikeluarkan.











