Trending

UU BUMN Disahkan, Puan Waspadai Kekuasaan Tumpang Tindih

.CO.ID – JAKARTA.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penguasaan setelah RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi UU.

Diketahui, DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dalam sidang Paripurna Keenam Masa Persidangan I 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Kamis (2/10).

“UU BUMN tadi telah disahkan, tentunya BUMN akan berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN, semoga pelaksanaannya di lapangan benar-benar berjalan dengan baik,” katanya setelah sidang Paripurna.

Puan menyampaikan, sesuai dengan mandat Presiden Prabowo Subianto bahwa BUMN sebagai institusi milik negara harus menjalankan perannya untuk seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dengan disahkannya UU BUMN ini, dia berharap tidak terjadi tumpang tindih wewenang karena BP BUMN nantinya akan masuk ke dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara).

“Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai lembaga milik negara memang seharusnya berfungsi dan berperan secara maksimal sesuai dengan Pasal 33, yang bertujuan untuk seluruh rakyat Indonesia. Saat ini, BUMN sudah dikelola oleh Danantara. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator,” katanya.

Baca Juga  Gelar dan Pendidikan Presiden Indonesia: Dari Soekarno Hingga Prabowo

Ibu memiliki pendapat bahwa perbaikan di tubuh BUMN dianggap akan memberikan manfaat bagi masa depan Indonesia melalui payung hukum yang baru tersebut.

“Kita melihat penerapannya setelah terjadi perubahan Undang-Undang, yang memang telah memiliki dasar hukum untuk dapat diterapkan kelak di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, ketika ditanya mengenai hasil survei yang menyebutkan terdapat 562 anggota dewan komisaris BUMN, di mana 165 di antaranya adalah politisi, Puan hanya menyampaikan bahwa melalui peraturan terbaru ini diharapkan dapat berjalan secara profesional.

“Dengan adanya aturan baru nanti kita akan melihat bagaimana semua bisa berjalan secara profesional dan efisien sesuai semangat untuk memperbaiki bersama Indonesia ke depan,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam UU BUMN yang terbaru ini terdapat paling sedikit 12 hal penting, antara lain:

1. Aturan mengenai lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Pernyataan kepemilikan saham kelas A berwarna dua 1% oleh negara pada lembaga BP BUMN.

Baca Juga  Indonesia Kekurangan Kebijakan Publik Berkualitas, Tanda Krisis Empati di Kalangan Politisi

3. Pengaturan susunan kepemilikan saham di perusahaan induk holding investasi serta perusahaan induk operasional dalam Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Aturan mengenai larangan jabatan ganda bagi Menteri dan Wakil Menteri dalam posisi Direksi Komisaris serta Dewan Pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Pencabutan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan termasuk dalam penyelenggaraan negara.

6. Penempatan posisi Dewan Komisaris dalam perusahaan induk investasi yang diisi oleh para profesional.

7. Pemberian wewenang kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN berbagai macam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN.

8. Peningkatan wewenang BP BUMN untuk memaksimalkan fungsi BUMN.

9. Pernyataan kesetaraan gender terhadap karyawan BUMN yang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan posisi manajerial di BUMN.

10. Pengenaan pajak terhadap transaksi yang melibatkan perusahaan induk, perusahaan investasi induk, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Aturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

Baca Juga  Kepala BGN Tak Hentikan MBG Meski Banyak Keracunan, Kecuali Perintah Prabowo

12. Penyusunan mekanisme perpindahan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, serta penataan hal-hal lain yang bersifat substansial.