Indonesia baru saja memperingati hari ulang tahun yang ke-80. Delapan puluh tahun telah berlalu, dan setiap tahun kita merayakan kenangan bersama yang melibatkan berbagai generasi tentang bangsa yang semakin tua. Semakin bertambahnya usia sebuah negara, maka semakin bertambah pula usia penduduknya. Pertanyaannya adalah siapa yang akan merayakan ketika kita mencapai usia lanjut?
Menurut Analisis Profil Penduduk IndonesiaTindakan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memasuki masa “bonus demografi” antara tahun 2012 hingga 2035, dengan puncaknya diperkirakan terjadi pada 2020-2030. Pada tahun 2030, diperkirakan sebanyak 68,5% dari jumlah penduduk, yaitu sekitar 203,5 juta orang, berada dalam usia produktif. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan jumlah penduduk yang tidak produktif. Di tahap ini, perekonomian diperkirakan akan berkembang pesat, dan tingkat produktivitas akan meningkat—setidaknya secara teori.
Tidak dapat dipungkiri, narasi ini hadir di setiap penyampaian pemerintah, seminar, presentasi, bahkan menjadi dasar dari berbagai kebijakan lintas sektor. Namun, di balik antusiasme tersebut, tersembunyi sebuah bom waktu yang sering kali diabaikan. Di dalamnya terdapat teka-teki sederhana yang harus dipecahkan, “apa yang akan terjadi setelah masa ‘kejayaan’ itu berakhir?”
Pada tahun 2030, perkiraan menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang tidak dalam usia produktif akan meningkat dan melebihi jumlah penduduk di usia produktif.Dependency Ratio(DR) diperkirakan mencapai 51%. Artinya, dari setiap 100 individu, 51 orang di antaranya bergantung pada 49 orang yang masih dalam usia produktif untuk menopang kebutuhan hidup mereka. Seiring berjalannya waktu, secara perlahan namun pasti akan semakin banyak jumlah orang yang memerlukan makanan dibandingkan dengan jumlah pekerja yang ada.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Inilah yang kini dikenal sebagai 2. Ini yang saat ini sering disebut sebagai 3. Yang kini menjadi populer disebut sebagai 4. Ini yang sekarang umum disebut sebagai 5. Inilah yang kini biasa disebut sebagai 6. Yang kini tengah ramai disebut sebagai 7. Ini yang kini kerap disebut sebagai 8. Inilah yang kini digunakan untuk menyebut sebagai 9. Yang sekarang sering diistilahkan sebagai 10. Ini yang kini terkenal disebut sebagai sandwich generation, generasi usia produktif yang “terjepit” dan harus menanggung beban dari dua sisi piramida demografi secara bersamaan. Namun, fakta yang sering kali diabaikan adalah bahwa generasi ini tidak muncul hanya karena kegagalan perencanaan keuangan individu, tetapi berasal dari struktur kebijakan yang tidak memberikan perlindungan yang cukup bagi seluruh lapisan dalam piramida demografi. Oleh karena itu, diperlukan adanya reformasi, dan urgensi untuk hal tersebut tidak pernah sebesar saat ini.
Berbagai kebijakan yang ada saat ini telah menyadari betapa pentingnya mempersiapkan lapisan bawah piramida demografi. Program andalan sepertiMakan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi anak-anak berusia 0-15 tahun. Namun bagaimana dengan mereka yang sudah lanjut usia (lansia), serta penduduk usia produktif yang semakin menuju masa tua?
Pada tahun 2045, diperkirakan 20% dari penduduk Indonesia, sekitar 63 juta orang, berusia di atas 65 tahun. Ketika Indonesia memasuki tahap menua, banyak lansia tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Studi PRAKARSA (2024) menunjukkan bahwa saat ini hanya 4% dari lansia yang memiliki dan merasakan manfaat dari Skema Pensiun (Jaminan Pensiun/JP). Tingkat partisipasi yang rendah juga terlihat pada kelompok usia kerja produktif, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana tingkat partisipasi mereka dalam dua program perlindungan hari tua, JP dan Jaminan Hari Tua (JHT), masing-masing hanya 8% dan 10%.
Tingkat partisipasi yang tercatat jauh lebih rendah pada pekerja non-formal (Bukan Penerima Upah/BPU), dengan hanya 0,2% yang saat ini terdaftar dalam JHT. Bagi mereka, kesulitan dalam membayar menjadi tantangan utama, di mana sebanyak 58,33% responden penelitian hanya mampu membayar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per bulan untuk program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Masalah lainnya adalah bahwa partisipasi JP dan JHT tidak wajib bagi BPU. Akibatnya, ketika terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja seperti yang baru-baru ini terjadi, BPU terpaksa mencairkan dana JHT mereka untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga mereka tidak memiliki sumber penghasilan ketika memasuki usia tua.
Ketimpangan gender juga terlihat jelas dalam pelaksanaan program perlindungan masa tua. Penelitian PRAKARSA (2024) menunjukkan bahwa 97% responden perempuan menyatakan bahwa persiapan untuk masa tua sangat penting, tetapi mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk melakukannya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pekerja perempuan, khususnya yang bekerja di sektor informal, biasanya menerima upah yang jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki, dan sebagian besar pendapatan mereka digunakan untuk tugas-tugas perawatan. Kesenjangan gender tampak jelas dalam penerapan program perlindungan bagi lansia. Menurut studi PRAKARSA (2024), sebanyak 97% perempuan mengatakan bahwa persiapan untuk masa tua penting, namun mereka tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhinya. Hal ini terjadi karena pekerja perempuan, khususnya yang bekerja di sektor informal, umumnya menerima gaji yang jauh lebih kecil dibandingkan laki-laki, sementara sebagian besar pendapatan mereka habis untuk pekerjaan perawatan. Perbedaan gender juga terlihat jelas dalam penerapan program perlindungan bagi lansia. Berdasarkan penelitian PRAKARSA (2024), 97% responden perempuan menyatakan bahwa persiapan untuk masa tua penting, tetapi mereka tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk itu. Hal ini dikarenakan pekerja perempuan, khususnya yang bekerja di sektor informal, biasanya mendapat upah yang jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki, dan sebagian besar pendapatan mereka digunakan untuk tugas perawatan.
Tanpa jaminan pensiun yang memadai, kondisi masyarakat kita semakin memburuk seiring bertambahnya usia. Hal ini juga terbukti dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menunjukkan tingkat kemiskinan tertinggi pada kelompok usia 60-74 tahun, serta di atas 75 tahun.
Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang menangani masalah lansia. Dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020, pemerintah membubarkan Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia). Sebelumnya, Komnas Lansia merupakan lembaga non-struktural yang diawasi oleh Kementerian Sosial, berada langsung di bawah Presiden, dan memainkan peran penting dalam pengawasan perencanaan kebijakan lintas sektor serta penyusunan regulasi terkait isu lansia.
Penghapusan tersebut memicu kritik masyarakat, mengingat peran aktif Komnas Lansia dalam berbagai kebijakan dan regulasi lintas sektor terkait lansia. Penghapusan ini juga menunjukkan kemunduran dalam upaya advokasi nasional mengenai jaminan masa tua, serta memberikan dampak yang jelas pada isu demografi yang kita hadapi saat ini.
Revisi Kebijakan untuk Jaminan Masa Tua
Indonesia sedang memasuki masa menuanya. Oleh karena itu, sangat penting bahwa desain kebijakan sosial mencakup perspektif lansia dalam penyusunannya. Saat ini, saatnya pemerintah melakukan perubahan terhadap sistem perlindungan bagi lansia yang ada saat ini melalui beberapa pilihan kebijakan.
Pertama, pemerintah perlu memperluas jangkauan serta mengharuskan partisipasi dalam program JP dan JHT bagi pekerja informal (BPU), serta menyusun skemacost-sharingkesepakatan tiga pihak antara pemerintah, sektor swasta, dan tenaga kerja dalam mendanai premi asuransi. Pemerintah bisa mengikuti contoh positif yang telah diterapkan belakangan ini dengan memberikan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Namun, opsi ini memerlukan penganggaran yang besar dari APBN untuk BPJS Ketenagakerjaan, serta perubahan regulasi dalam UU No. 40/2004 tentang SJSN yang akan memakan waktu.
Kedua, memperkenalkan premi asuransi dengan biaya yang berlakuflat namun dengan aturan pembayaran yang lebih fleksibel, khususnya untuk menyesuaikan dengan para pekerja tidak tetap (BPU) yang memiliki penghasilan yang tidak stabil. Sistem ini dapat diterapkan baik pada JHT maupun JP. Salah satu contoh yang baik dari negara lain adalah skemaUniversal Pension Scheme (UPS) Bangladesh yang menggunakan sistem pembayaran yang bisa disesuaikan dan tidak terikat pada waktu-waktu tertentu.
Ketiga, memperkenalkan sistem pensiun yang peka terhadap gender untuk mendukung karyawan perempuan dalam merencanakan masa tua. Salah satunya dengan memperkenalkan skemaPenerima Bantuan Iuran (PBI) berbasis means-testedyang mengutamakan karyawan perempuan dalam pembayaran premi asuransi mereka.
Keempat, menghidupkan kembali Komnas Lansia dan memperluas tanggung jawabnya bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga terlibat dalam perencanaan kebijakan lintas sektor yang berkaitan dengan isu lansia.
Kesimpulan
Saat kita merayakan ulang tahun delapan puluh tahun bangsa kita, penting untuk memastikan bahwa bangsa ini juga merayakan kita ketika memasuki usia 80 tahun. Perlu adanya perubahan kebijakan agar kita bisa mencapai “kemerdekaan” pada usia tersebut, tanpa memberatkan generasi yang lebih muda.











