Trending

Kemendag Hukum Dua Koperasi Pelanggar Aturan Distribusi Gula

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Pasar Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moha Simatupang menyampaikan adanya tanda-tandapelanggaranoleh dua koperasi penyalur gula kristal rafinasi (GKR). Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dihadiri oleh 11 perusahaan importir gula rafinasi pada hari Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia menyampaikan bahwa hingga akhir September 2025, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan distribusi gula kristal rafinasi kepada 92pelaku usaha“Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dua koperasi, yaitu belum melaporkan distribusi kepada Kementerian Perdagangan serta menyalurkan gula kristal rafinasi saat surat dukungan tidak berlaku atau telah habis masa berlakunya,” ujar Moga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kedua koperasi tersebut mendapatkan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis.

Hasil penelitian Badan Pangan Polri pada tahun 2025 menemukan bahwa enam merek dari 30 merek gula yang diambil sampelnya dan dites di laboratorium ternyata menggunakan bahan baku gula kristal rafinasi. “Hasil ini juga telah diperiksa oleh seluruh perusahaan importir gula dan saat ini masih dalam proses penyelidikan sebagai upaya mencegah masuknya gula rafinasi,” kata Moga.

Baca Juga  SRAJ Alami Kerugian di Semester I, Perhatikan Rekomendasi Sahamnya

Semoga menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 mengenai Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan, pengertian gula meliputi gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Pembagian jenis gula tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan serta pendistribusian bahan baku dan bahan penolong bagi industri yang menggunakan, sehingga menjamin penyaluran gula rafinasi sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Gula kristal rafinasi hanya digunakan untuk kebutuhan industri, sebagai bahan baku atau bahan pendukung dalam proses produksi. Produsen gula rafinasi dilarang menjualnya kepada distributor, penjual eceran, dan/atau pengguna akhir. Dalam menjalankan perdagangan gula kristal rafinasi, produsen gula perlu membuat perjanjian kerja sama dengan industri yang menggunakan produk tersebut, yang harus mencakup informasi tentang masa berlaku, harga, jumlah, dan nilai kontrak, spesifikasi barang, jadwal pengiriman, serta pihak yang menyaksikan.

Skema lain yang diperbolehkan dalam distribusi gula rafinasi adalah untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna skala mikro, kecil, dan menengah melalui perdagangan antara produsen gula dengan koperasi yang memiliki status badan usaha koperasi. Koperasi tersebut hanya diperkenankan mendistribusikan gula rafinasi kepada industri pengguna skala mikro, kecil, dan menengah yang menjadi anggota koperasi. Namun, perlu adanya surat dukungan dari kementerian yang menangani urusan koperasi.

Baca Juga  Sudah Saatnya Merancang Masa Depan Lansia

Sebagai tindak lanjut dari pengawasan, Moga juga telah mengirimkan surat kepada 38 kepala dinas perindustrian dan perdagangan provinsi di seluruh Indonesia agar memastikan tidak ada gula kristal rafinasi yang dijual baik di pasar tradisional maupun toko modern. Tujuannya adalah memastikan bahwa gula kristal yang beredar di pasar hanya gula kristal putih. Jika ditemukan penjualan gula kristal rafinasi di toko modern maupun pasar tradisional, maka harus ditangani dengan tegas.

Semoga juga telah mengadakan rapat koordinasi pada 8 September 2025 bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Satgas Pangan Polri, produsen gula kristal rafinasi, serta koperasi penyalur gula kristal rafinasi. “Tujuan rapat adalah untuk mengimbau dan memastikan pendistribusian gula kristal rafinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”