, JAKARTA — Majelis Perwakilan Rakyat atauDPRmemasukkan ketentuan mengenai wewenang untuk menilai kinerja lembagaBank Indonesia(BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam naskah RUU tentang Perubahan terhadap UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dikenal sebagaiRUU P2SK.
Berdasarkan draf RUU P2SK yang telah melalui proses penyelarasan, terdapat satu pasal yaitu 9A yang dimasukkan antara pasal 9 dan 10 UU P2SK yang berlaku saat ini. Dalam ayat (1) dari pasal tersebut, dijelaskan bahwa DPR dapat melakukan penilaian kinerja berdasarkan laporan kinerja institusi terhadap LPS, OJK, dan BI.
Ayat (2) pasal tersebut kemudian menjelaskan bahwa evaluasi kinerja lembaga tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR (AKD) yang menangani bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Saat ini, AKD tersebut adalah Komisi XI DPR.
Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR berupa rekomendasi. “Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti serta bersifat mengikat,” demikian isi ayat (3) pasal 9A dalam draf RUU P2SK hasil harmonisasi tersebut, dilaporkan pada Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, dalam draf RUU P2SK versi 8 September, hasil evaluasi DPR dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden dalam mengakhiri masa jabatan Dewan Komisioner.LPS dan OJK, maupun Dewan Gubernur BI. Namun, kini ketentuan mengenai pemberhentian tersebut tidak lagi tercantum dalam pasal yang membahas pemberhentian Dewan Komisioner LPS dan OJK serta Dewan Gubernur BI.
Sebaliknya, dalam draf hasil harmonisasi, Presiden berhak memberhentikan Komisioner OJK dan LPS serta Dewan Gubernur BI jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini berbeda dengan draf yang sebelumnya beredar di kalangan wartawan pada awal September.
Jika dilihat dari draf RUU P2SK tanggal 8 September yang telah disusunBisnissebelumnya, aturan terkait pemberhentian Dewan Komisioner OJK dan LPS serta Dewan Gubernur BI dituangkan berdasarkan hasil evaluasi DPR.
Sebagai contoh, dalam pasal 69 draf terbaru mengenai LPS, terdapat delapan kriteria yang harus dipenuhi presiden agar dapat memberhentikan Dewan Komisioner LPS. Kriteria ke delapan atau pada butir huruf h yang sebelumnya berbunyi “hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap komisioner” kini telah diubah.
“[h.] melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi pasal 69 ayat (1) dalam draf RUU P2SK terbaru yang telah diselaraskan pada 1 Oktober 2025.
Seperti halnya penghentian anggota Dewan Komisioner LPS, aturan mengenai hasil evaluasi DPR yang juga menjadi dasar penghentian oleh Presiden kini diubah menjadi bunyi “melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam draf terbaru hasil harmonisasi, pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner tidak dapat dihentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali jika memenuhi 11 alasan. Salah satu alasan tersebut dalam huruf k, awalnya berbunyi: “hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap komisioner” diubah menjadi “serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selanjutnya, pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI diatur dalam pasal 48 ayat (1), yang menyatakan bahwa anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat dihentikan selama masa jabatannya, kecuali terdapat enam alasan tertentu.
Alasan terakhir atau poin f yang sebelumnya berdasarkan draf tanggal 8 September 2025, yaitu dengan hasil evaluasi DPR, kini diubah menjadi “melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun pernah menyampaikan bahwa revisi UU P2SK ini sesuai dengan putusan uji materi yang telah diambil,judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilanjutkan oleh DPR. Salah satu isi rancangan peraturan mengandung ketentuan mengenai LPS yang tidak lagi menyampaikan RKAT kepada Menteri Keuangan (Menkeu), tetapi kini ke DPR.
Hal tersebut selaras dengan putusan MK No.85/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa frasa “Menteri Keuangan memberikan persetujuan” dan “yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan” dalam beberapa ayat di pasal 86 UU No.4/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai sebagai “persetujuan DPR”.
Misbakhun juga tidak ingin mengonfirmasi mengenai draf yang beredar pada 8 September 2025 di kalangan jurnalis. Ia menyatakan akan memberikan informasi tentang isi draf tersebut setelah ditetapkan dalam rapat.
“Saya belum dapat memberikan konfirmasi apa pun sebelum keputusan diambil dalam rapat. Apalagi menjadi bahan spekulasi di media,” katanya kepadaBisnis, Kamis (25/9/2025).











