Trending

Pilkada Pernah Larang Dinasti, Tapi Dihentikan MK

– Suami menjabat sebagai kepala daerah, sedangkan istri duduk di kursi parlemen Senayan.

Anak menjadi wakil walikota, menantu mengatur di wilayah sebelah.

Kuasa politik di tingkat daerah yang dipegang oleh satu garis keturunan atau keluarga tertentu semakin sering ditemui dalam dunia politik Indonesia.

Sayangnya, pemandangan ini tidak hanya terjadi dalam satu atau dua masa kepemimpinan.

Namun, hal tersebut muncul ketika rakyat diberikan hak untuk memilih pemimpinnya sendiri setelah berakhirnya Orde Baru pada tahun 1998.

Politik keluarga yang sangat kental di beberapa wilayah menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi sejumlah pihak.

Indonesia pernah menerapkan aturan yang bertujuan menghentikan penyebaran politik dinasti.

Namun, larangan tersebut runtuh sebelum mampu membuka jalan bagi rakyat untuk berpolitik dengan lebih baik.

Awal munculnya larangan politik keluarga besar

Kepala Badan Otonomi Daerah (Kabag Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada masa 2010–2014, Djohermansyah Djohan, adalah salah satu tokoh yang memperkenalkan larangan politik dinasti.

Prof Djo, yang biasa dipanggil dengan nama itu, menceritakan bahwa aturan ini lahir dari kekhawatiran mengenai kondisi di Indonesia pada tahun 2011.

Pada masa itu, Djo yang masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menerima paparan mengenai penyebaran politik dinasti di Indonesia.

“Pada tahun 2011, ketika kami berupaya menyusun UU Pilkada, kami menemukan data lapangan yang menunjukkan bahwa 61 kepala daerah dari total 524 kepala daerah, atau sekitar 11 persen, diduga menerapkan politik dinasti yang tidak sehat,” ujar Djo saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Mengacu pada data yang dimilikinya, Djo menemukan banyak wilayah yang pemimpinnya berasal dari satu keluarga.

Sebagai contoh, setelah suami menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode, istrinya kemudian mengambil alih posisi tersebut.

Ini menjadi masalah ketika kepala daerah yang terpilih tidak memiliki latar belakang pendidikan dan kemampuan yang memadai.

 

Dalam contoh yang disampaikan Djo, istri mantan pemimpin daerah tersebut hanya lulusan SMA dan tidak memiliki pengalaman dalam organisasi maupun politik.

“Suaminya menjabat dua periode, kemudian (digantikan), istri tersebut hanya menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, pendidikannya terbatas, hanya sampai SMA. Nah, banyak kasus seperti ini, Ketua PKK menjadi wali kota,” tambah Djo.

Jika bukan istrinya, maka anak dari seorang kepala daerah yang baru lulus perguruan tinggi dijadwalkan untuk maju dalam pemilihan umum dan menggantikan ayahnya.

Anak-anak ‘fresh graduateIni kebanyakan tidak memahami prosedur administratif dan sistem pemerintahan.

Akhirnya, ayahnya yang telah menjabat dua periode kembali turun tangan dan mengendalikan situasi di balik nama anaknya.

Djo menyatakan, sistem politik dinasti ini menjadi tempat yang ideal untuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebab, ketika tidak ada pergantian kekuasaan, pihak-pihak penyokong dan yang dekat dengan pemerintah juga tidak berubah.

Baca Juga  Tok, DPR Setujui Perubahan UU, Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan

“Semua pejabat yang diangkat oleh ayahnya tetap bertahan, hubungan dengan kontraktor ayahnya juga tetap berjalan. Jadi, anaknya hanya memiliki nama sebagai kepala daerah, sedangkan menjalankan pemerintahan tetap dilakukan oleh ayahnya,” ujar Djo.

Berdasarkan temuan yang ada, Djo bersama sejumlah tokoh berupaya menyusun pembatasan politik dinasti saat menyusun undang-undang Pilkada.

Undang-undang Pilkada ini melarang anggota keluarga yang sedang aktif untuk meneruskan tanggung jawab kepemimpinan.

Mereka bisa kembali mengajukan diri, namun harus ada jeda satu masa setelah kerabatnya aktif dalam pemerintahan.

” Larangan bahwa untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, (kandidat) yang merupakan kerabat dari kepala daerah yang sedang menjabat harus terlebih dahulu dijeda selama satu periode. Jadi, ketika ayahnya tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah, maka boleh saja maju,” ujar Djo.

Ia menekankan, bila ada kerabat yang maju dalam Pilkada sementara saudaranya masih menjabat, maka kemungkinan besar akan terjadi ketidaktetapan.

“(Jika) anaknya maju, ayahnya (yang masih menjabat) pasti akan membantu anaknya. Apa ada ayah yang tidak membantu anak dan istrinya di dunia, kecuali pada hari kiamat,” kata Djo.

Larangan tersebut pernah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Disebutkan dalam Pasal 7 huruf r, calon pemimpin daerah dapat mengikuti pemilihan jika tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Aturan yang telah dirancang sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden, akhirnya ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemerintahannya yang pertama saat menjabat sebagai Presiden RI, tepatnya tanggal 18 Maret 2015.

 

Dibatalkan MK

Pada hari pengesahannya, pasal ini segera diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Adnan Purictha Ishan, putra kandung Ichsan Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Adnan sedang menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan.

Adnan berargumen bahwa Pasal 7 huruf r tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pandangan ini juga didukung oleh hakim MK yang menerima permohonan Adnan.

Berdasarkan pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Tidak hanya itu, Arief juga mengatakan, pasal ini menciptakan rumusan norma baru yang tidak dapat digunakan karena kurangnya kepastian hukum.

“Pasal 7 huruf r mengenai syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bersifat bebas diskriminasi serta bertentangan dengan hak konstitusional dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan,” katanya, dilaporkan dari situs resmi MK.

Anggota Mahkamah Konstitusi lainnya, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa pembatasan terhadap anggota keluarga dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri merupakan bentuk nyata dari pembatasan terhadap kelompok tertentu.

Baca Juga  Trump dan Pfizer Sepakat Turunkan Harga Obat di AS

MK menyadari, dengan diizinkannya calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada tanpa adanya larangan memiliki hubungan keluarga atau pernikahan dengan petahana, berpotensi menghasilkan dinasti politik.

Namun, hal ini dianggap tidak dapat digunakan sebagai alasan karena UUD menetapkan bahwa tidak boleh terjadi diskriminasi dan menjadi tidak konstitusional jika diperlakukan secara paksa.

Setelah gugatan Adnan diterima, aturan larangan politik dinasti secara resmi tidak dapat diberlakukan.

Adnan sebagai penggugat berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2016 dan menggantikan posisi ayahnya sebagai Bupati Gowa.

 

Alasan mengapa politik dinasti berkembang pesat

Kepala Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman menyatakan, politik dinasti semakin marak karena muncul dari keadaan yang ada.

Ia menilai, seseorang yang ingin berkembang dan terkenal dalam dunia politik di Indonesia memerlukan dua modal, yaitu modal politik dan modal ekonomi.

“Jika kita membicarakan dinasti, dia memiliki dua modus, yaitu modus politik dan juga modus ekonomi,” kata Armand saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Pengaruh politik merujuk pada hubungan atau jaringan yang dimiliki seseorang agar dapat dengan mudah terlibat dalam lingkungan politik.

Sementara itu, modal ekonomi mengacu pada kemampuan seseorang dalam membiayai aktivitas politik.

“Yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah adalah jika dia tidak memiliki hubungan politik, maka dia pasti memiliki modal ekonomi yang cukup,” ujar Armand.

Masih maraknya praktik politik berbasis keluarga, menurut Armand, akan menghambat kesempatan bagi individu di luar lingkaran keluarga untuk ikut serta dan terlibat dalam pengelolaan pemerintahan.

Armand menyampaikan, sistem politik keluarga mirip dengan mendirikan sebuah tembok dan hanya sebagian orang tertentu yang dapat memasuki dalamnya.

“Politik dinasti sebenarnya bisa membuat dinding, yaitu membentuk dinding terhadap partisipasi yang tidak berasal dari dinasti dalam proses perencanaan, penganggaran, bahkan penyusunan kebijakan di daerah,” katanya.

Solusi hadapi dinasti politik

Armand menekankan, meskipun secara aturan politik dinasti kini tidak dilarang, kehadirannya bertentangan dengan tujuan yang ingin dicapai Indonesia.

Khususnya, dalam upaya memperkuat demokrasi tingkat lokal dan usaha meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Keberadaan politik keluarga dianggap mampu menghilangkan peran pengawasan ataucheck and balance antar lembaga.

(Contohnya), salah satu pasangan di (lembaga) eksekutif, pasangan yang lainnya di DPRD. Hal ini akan menghambatcheck and balance dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, katanya.

Armand berpendapat, lebih efisien untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang politik agar mengurangi pengaruh politik keluarga besar.

“Sekarang, dengan diberikan kesempatan oleh dinasti tersebut, yang menjadi alat pengendali kita sekarang adalah literasi terhadap masyarakat,” ujar Armand.

Semakin masyarakat memahami calon pemimpinnya, kesempatan untuk meningkatkan kualitas politik juga akan bertambah.

Baca Juga  Gaza Dikuasai atau Bebas? Ini 20 Poin Rencana Perdamaian Trump

Di sisi lain, Armand mendorong terjadinya perubahan di dalam partai politik, yakni dengan meningkatkan sistem pengembangan kader.

“Bagaimanapun, jika sistem kaderisasi atau perekrutan dalam politik juga didasarkan pada kepentingan keluarga tertentu, hal ini juga memperkuat politik dinasti,” katanya.

Armand menekankan, jika orientasi partai hanya sebatas mendorong kerabat atau sanak keluarganya agar terpilih, semata-mata untuk melanjutkan kekuasaan, maka politik dinasti pasti akan tetap berlangsung.

Namun, jika yang diutamakan adalah kualitas seseorang, baik dari kalangan bangsawan maupun bukan, maka tidak menjadi masalah jika ia terpilih.

“Lalu, yang ketiga (yang harus diperbaiki) berkaitan dengan pendanaan politik,” ujar Armand.

 

Ia menilai, salah satu penyebab munculnya politik dinasti adalah tingginya biaya aktivitas politik di Indonesia.

Jika ingin mengurangi politik dinasti, biaya politik ini juga perlu menurun.

Harga biaya politik di Indonesia juga menjadi perhatian dari Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati.

Neni menganggap, besarnya biaya politik menyebabkan aksesibilitas politik menjadi sangat terbatas.

“Politik yang mahal hanya bisa diakses oleh orang-orang yang sedang berkuasa. Hal ini bertentangan dengan nilai demokrasi yang sebenarnya menekankan inklusivitas,” kata Neni, saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).

Selain meningkatkan pemahaman masyarakat serta mengurangi biaya politik, Neni berharap peraturan yang bertujuan membatasi politik dinasti dapat kembali dibahas oleh pemerintah.

“Sebenarnya, saya memiliki harapan besar agar RUU Partai Politik juga masuk dalam prolegnas 2026 bersama dengan RUU Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.

Ia berpendapat, politik dinasti dapat diminimalkan apabila terdapat aturan dan ketentuan pemilihan yang lebih ketat.

Misalnya, seseorang baru dapat berkembang setelah tiga tahun melakukan pembinaan di dalam sebuah partai politik.

Menurutnya, diperlukan persiapan yang memadai agar para kepala daerah memiliki kemampuan yang baik sehingga tidak dikritik oleh masyarakat.

Selanjutnya, batasan masa jabatan dalam lembaga legislatif juga harus diatur.

Terlebih lagi, karena posisi di lembaga eksekutif juga telah dibatasi hanya dapat dijabat selama dua periode.

Pembatasan periode jabatan ini dianggap mampu memicu perubahan di dalam partai.

Karena, selama ini, tokoh yang masuk ke DPR atau DPRD dapat menjabat hingga 20-30 tahun.

“Sebelumnya, tidak ada batasan periodisasi sehingga partai menjadi lembaga bisnis yang memperkaya lahirnya politisi, tetapi kekurangan negarawan,” tegas Neni.